PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Pasal 34
BAB 20 — KETENTUAN PIDANA
Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
