PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Pasal 36
BAB 20 — KETENTUAN PIDANA
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Selatan.
Ditetapkan di Ransiki
Pada tanggal 8 Desember 2017
BUPATI MANOKWARI SELATAN,
MARKUS WARAN Diundangkan di Ransiki Pada tanggal 18 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
E.A. POCERATTU, S.Sos BERITA DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TAHUN 2017,NOMOR 8
