PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Pasal 11
BAB 6 — SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di isi dengan jelas,benar, dan lengkap serta ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3) SPTPD yang dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, paling lambat 7 (tujuh ) hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
(4) Bentuk ,isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah.
