PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Pasal 10
BAB 4 — WILAYAH PEMUNGUTAN
Saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran atas jasa penyelenggaraan Hiburan.
BAB 4 — WILAYAH PEMUNGUTAN
Saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran atas jasa penyelenggaraan Hiburan.