PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Pasal 9
BAB 4 — WILAYAH PEMUNGUTAN
Pajak dikenakan untuk masa pajak 1(satu) bulan kalender kecuali ditetapka lain oleh Kepala Daerah.
BAB 4 — WILAYAH PEMUNGUTAN
Pajak dikenakan untuk masa pajak 1(satu) bulan kalender kecuali ditetapka lain oleh Kepala Daerah.