PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Pasal 12
BAB 7 — PENETAPAN
Wajib Pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan dan MENETAPKAN pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1).
