PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN RUMAH KOS
Pasal 9
BAB 5 — PENGELOLAAN RUMAH KOS
(1) Pengelolaan Rumah Kos dilakukan oleh pemilik Rumah Kos. (2) Pengelola Rumah Kos berkewajiban tinggal di wilayah Rumah Kos. (3) Pengelolaan Rumah Kos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola sendiri atau dilimpahkan kepada pihak lain.
