PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN RUMAH KOS
Pasal 10
BAB 5 — PENGELOLAAN RUMAH KOS
Dalam hal Pengelolaan Rumah Kos melakukan pelimpahan Pengelolaan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut : a. pihak yang menerima pelimpahan berdomisili di desa / kelurahan tempat rumah kos berada dan memiliki kartu tanda penduduk ; dan b. memberitahukan kepada pemerintah desa/kelurahan melalui kelian banjar dinas/kepala lingkungan setempat;
