PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN RUMAH KOS
Pasal 11
BAB 6 — LARANGAN
(1) Setiap Pengelola Rumah Kos dilarang : a. menjadikan rumah kos sebagai tempat kegiatan judi, prostitusi, asusila dan tindakan lainnya yang melanggar hukum;dan b. menyewakan rumah kos kurang dari 1 (satu) bulan.
(2) Setiap Penghuni dilarang : a. menerima tamu selain diruang tamu atau tempat lain yang disediakan; b. menggunakan dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, zat aditif lainnya (napza) dan minuman keras (miras);dan c. melakukan kegiatan judi, prostitusi, asusila dan tindakan lainnya yang melanggar hukum.
