PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN RUMAH KOS
Pasal 12
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap Pengelolaan Rumah Kos. (2) Dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat menugaskan Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya masing - masing. (3) Guna efektifitas pelaksanaan Pembinaan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) Perbekal/Lurah dibantu oleh Kelian Bajar Dinas/Kepala Lingkungan berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap penghuni Rumah Kos di wilayahnya masing – masing dan melaporkan setiap terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan daerah ini kepada Bupati dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
