PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN RUMAH KOS
Pasal 13
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap Pengelolaan Rumah Kos, Bupati dapat membentuk Tim Koordinasi yang beranggotakan dari instansi terkait.
