PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN RUMAH KOS
Pasal 14
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengendalian Pengelolaan Rumah Kos, Bupati dapat mengenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin Pengelolaan Rumah Kos;dan c. pencabutan izin Pengelolaan Rumah Kos.
