Pasal 15
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pegelola Rumah Kos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 7 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dari Bupati. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 7 ( tujuh ) hari kalender. (3) Pengelola Rumah Kos yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi berupa pembekuan Izin Pengelolaan Rumah Kos. (4) Apabila Pengelola Rumah Kos tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3) , dalam jangka waktu 7 ( tujuh ) hari sejak tanggal pembekuan izin dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Pengelolaan Rumah Kos.
