PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN RUMAH KOS
Pasal 16
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dapat berperan serta secara aktif dalam rangka pengawasan terhadap ketentraman dan ketertiban Pengelolaan Rumah Kos dibawah koordinasi Pemerintah Desa/Kelurahan setempat.
