PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN RUMAH KOS
Pasal 8
BAB 4 — TATA TERTIB
Penghuni Rumah Kos berkewajiban : a. menjaga dan menjalankan tata tertib dalam rumah kos; b. memiliki identitas yang lengkap dari daerah asal dan mentaati aturan tertib administrasi kependudukan; c. melapor paling lama 1x24 jam kepada kelian banjar dinas/kepala lingkungan dengan didampingi oleh Pengelola Rumah Kos; d. melapor paling lama 1x24 jam kepada kelian banjar dinas/kepala lingkungan dalam hal ada tamu yang menginap dengan didampingi oleh Pengelola Rumah Kos; dan e. mengikuti dan mematuhi kewajiban sebagai penduduk setempat dan menyesuaikan dengan kehidupan sosial budaya setempat.
