Pasal 7
BAB 4 — TATA TERTIB
Setiap Pengelola Rumah Kos berkewajiban untuk:
a. memiliki izin Pengelolaan Rumah Kos; b. bertanggungjawab secara keseluruhan atas segala aktivitas yang terjadi di dalam rumah kos khususnya dalam hal keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan serta tidak menyewakan rumah kos kurang dari 1 (satu ) bulan; c. menyediakan prasarana penunjang rumah kos meliputi ruang tamu, dapur,MCK yang memadai dan layak; d. setiap bulan melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas penghuni kepada kelian banjar dinas/kepala lingkungan setempat; e. mencegah rumah kos sebagai tempat melakukan perbuatan - perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lainnya; f. meminta identitas dan mengajak penghuni baru untuk melapor paling lama 1x24 jam kepada kelian banjar dinas / kepala lingkungan setempat; g. memberitahukan paling lama 1x24 jam setelah kedatangan kepada kelian banjar dinas/kepala lingkungan setempat apabila menerima tamu yang menginap; h. membuat tata tertib rumah kos; i. memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penghuni rumah kos untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan maupun pembangunan. j. memiliki nama yang terpasang dan mudah terlihat dengan jelas oleh umum, sebagai identitas rumah kos. k. dalam hal terjadi perubahan nama atau ganti pemilik dan perubahan jumlah kamar dan/atau lantai, Pengelola Rumah Kos wajib mengajukan permohonan perubahan; l. menyediakan buku register penghuni dan buku tamu; m. membuat perjanjian tertulis antara Pengelola Rumah Kos dengan penyewa;
