Pasal 6
BAB 3 — IZIN PENGELOLAAN RUMAH KOS
(1) Untuk memperoleh izin Pengelolaan Rumah Kos, Pengelola Rumah Kos harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui BPPT dengan persyaratan sebagai berikut : a. memiliki persetujuan prinsip membangun; b. memiliki rekomendasi UKL/UPL; c. memiliki izin lingkungan; d. memiliki izin mendirikan bangunan (IMB);dan e. memiliki izin gangguan (HO).
(2) Izin Pengelolaan Rumah Kos berlaku selama Pengelola Rumah Kos menjalankan usahanya. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kepentingan pembinaan, dan pengendalian Pengelolaan Rumah Kos wajib mendaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali. (4) Dalam hal terjadi perubahan nama, ganti pemilik, dan/atau perubahan jumlah kamar Pengelola Rumah Kos wajib mengajukan permohonan penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan,pendaftaran kembali, dan penyesuaian izin Pengelolaan Rumah Kos diatur dalam Peraturan Bupati. (6) Ketentuan teknis dalam pemberian izin mendirikan bangunan berpedoman kepada Pedoman Persyaratan Teknis Mendirikan Bangunan Gedung dan Teknis Mendirikan Bangunan Gedung.
