PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN RUMAH KOS
Pasal 5
BAB 3 — IZIN PENGELOLAAN RUMAH KOS
(1) Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Rumah Kos wajib memiliki izin Pengelolaan Rumah Kos. (2) Izin Pengelolaan Rumah Kos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati. (3) Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala BPPT.
