PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 82
BAB 17 — PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila: a. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan Izin Lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal; b. badan atau pejabat tata usaha Negara menerbitkan Izin Lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau c. badan atau pejabat tata usaha negarayang menerbitkan Izin Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak dilengkapi dengan Izin Lingkungan. (2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
