PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 83
BAB 18 — PENDANAAN
Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Lingkungan Hidup dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; atau b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk pelaksanaan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan.
