PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 81
BAB 17 — PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Organisasi Lingkungan Hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. (2) Organisasi Lingkungan Hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum; b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; dan c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
