PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 61
BAB 13 — KERJA SAMA DAERAH
Kerja sama daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan: a. antar daerah yang saling berpengaruh secara timbal balik; b. daerah menjadi satu kesatuan Ekosistem dengan daerah lain; c. daerah yang ditetapkan menjadi daerah konservasi perlu mendapatkan insentif dari daerah lain yang memperoleh manfaat dari penetapan sebagai daerah konservasi; d. secara vertikal maupun horizontal dan/atau pihak ketiga.
