PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 62
BAB 14 — PEMANTAUAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemantauan kualitas Lingkungan Hidup. (2) Pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta masyarakat.
