Pasal 60
BAB 12 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan tingkat Daerah; b. MENETAPKAN dan melaksanakan KLHS tingkat daerah; c. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH daerah; d. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL; e. menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat daerah; f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan; g. mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup; h. memfasilitasi penyelesaian sengketa; i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan; j. melaksanakan standar pelayanan minimal; k. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat daerah; l. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi Lingkungan Hidup tingkat Daerah; m. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; n. menerbitkan Izin Lingkungan dan izin PPLH pada tingkat daerah; dan o. melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup pada tingkat Daerah.
