PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 59
BAB 11 — PERLINDUNGAN DAN PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT
(1) Dalam penyelenggaraan pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tingkat kabupaten.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Bupati.
