Pasal 56
BAB 8 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Kabupaten; c. memasukkan Limbah yang berasal dari luar daerah kabupaten ke media Lingkungan Hidup Daerah; d. memasukkan Limbah B3 ke dalam wilayah Daerah; e. membuang Limbah ke media Lingkungan Hidup; f. membuang B3 dan Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media Lingkungan Hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Izin Lingkungan; h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar; i. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan kearifan lokal di Daerah.
