PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 55
BAB 8 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi Lingkungan Hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; b. menjaga keberlanjutan fungsi Lingkungan Hidup; dan c. menaati ketentuan tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan/atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
