Pasal 54
BAB 8 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Setiap orang berhak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan Lingkungan Hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat. (3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap Lingkungan Hidup. (4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Setiap Orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati.
