PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 57
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Sistem Informasi Lingkungan Hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. (3) Sistem Informasi Lingkungan Hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status Lingkungan Hidup, peta rawan Lingkungan Hidup, dan informasi Lingkungan Hidup lain.
