PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 41
BAB 4 — PENGENDALIAN
Pemerintah Daerah dan DPRD berkewajiban mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai: a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup; b. program pembangunan yang berwawasan Lingkungan Hidup; dan c. pemulihan Lingkungan Hidup terhadap kondisi lingkungan yang kualitasnya telah mengalami pencemaran.
