PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 40
BAB 4 — PENGENDALIAN
Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat Daerah harus memperhatikan perlindungan fungsi Lingkungan Hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
