PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 42
BAB 4 — PENGENDALIAN
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran, Pemerintah Daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk pemulihan Lingkungan Hidup.
