Pasal 38
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a meliputi: a. neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; b. penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup; c. mekanisme kompensasi/imbal jasa Lingkungan Hidup antar daerah; dan d. internalisasi biaya Lingkungan Hidup. (2) Instrumen pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b meliputi: a. dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup; b. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan Lingkungan Hidup; dan c. dana amanah/bantuan untuk konservasi. (3) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk: a. pengadaan barang dan jasa yang ramah Lingkungan Hidup; b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi Lingkungan Hidup; c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah Lingkungan Hidup; d. pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan Limbah dan/atau emisi; e. pengembangan sistem pembayaran jasa Lingkungan Hidup; f. pengembangan asuransi Lingkungan Hidup; g. pengembangan sistem label ramah Lingkungan Hidup; dan h. sistem penghargaan kinerja di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
