PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 37
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Dalam rangka melestarikan fungsi Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
(2) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; b. pendanaan Lingkungan Hidup; dan c. insentif dan/atau disinsentif.
