PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 31
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 atau rekomendasi UKL-UPL. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau rekomendasi UKL-UPL. (3) Izin Lingkungan berlaku selama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
