PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 30
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bupati. (3) Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala BPPT. (4) Untuk memperoleh Izin Lingkungan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui BPPT dan harus dilengkapi dengan: a. dokumen Amdal atau rekomendasi UKL-UPL; b. dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan; dan c. profil usaha dan/atau kegiatan.
