PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 12
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan di Daerah. (2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa Daya Dukung dan Daya Tampung sudah terlampaui, maka: a. kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut harus diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan b. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup tidak diperbolehkan lagi.
