PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 11
BAB 4 — PENGENDALIAN
KLHS memuat kajian antara lain: a. kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; b. perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup; c. kinerja layanan/jasa Ekosistem; d. efisiensi pemanfaatan Sumber Daya Alam; e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap Perubahan Iklim; dan f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
