Pasal 10
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. (2) Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi: a. RTRW beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup. (3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme: a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi Lingkungan Hidup di suatu wilayah; b. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan. (4) KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
