PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 9
BAB 4 — PENGENDALIAN
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. KLHS; b. tata ruang; c. baku Mutu Lingkungan Hidup; d. kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup; e. Amdal; f. UKL-UPL; g. perizinan; h. instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup; i. peraturan perundang-undangan berbasis Lingkungan Hidup; j. anggaran berbasis Lingkungan Hidup; k. analisis risiko Lingkungan Hidup; l. audit Lingkungan Hidup; dan m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
