PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 14
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penentuan terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup diukur melalui Baku Mutu Lingkungan Hidup. (2) Baku Mutu Lingkungan Hidup meliputi: a. baku mutu air; b. baku mutu air Limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu emisi; f. baku mutu gangguan; dan g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang Limbah ke media Lingkungan Hidup dengan persyaratan: a. memenuhi Baku Mutu Lingkungan Hidup; dan b. mendapat izin dari Bupati sesuai dengan kewenangannya.
