PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN TANGGIKIKI KECAMATAN SIPATANA...
Pasal 13
BAB 5 — PEMBIAYAAN
- Pembinaan dan pengawasan pembentukan Kelurahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah I Kota Gorontalo.
- Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
