PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN TANGGIKIKI KECAMATAN SIPATANA...
Pasal 12
BAB 5 — PEMBIAYAAN
- Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kelurahan Tanggikiki dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya Kelurahan Tanggikiki, maka segala pembiayaan yang diperlukan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. , BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
