Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah di Kelurahan Tanggikiki, Pemerintah Daerah sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi, MENETAPKAN dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kelurahan Tanggikiki berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi: a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kelurahan Tanggikiki;
b. Tanab, bangunan, barang tiergerak dan tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kelurahan Tanggikiki yang berada didalam Wilayah Kelurahan Tanggikiki; c. Perlengkapan kantor, arsip, dokumen yang karena sifatnya diperlukan oleh Kelurahan Tanggikiki. (2) Pelaksanaan inventarisasi, Penetapan dan Peraturan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diresmikan Kelurahan Tanggikiki. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Perundang-undangan yang pernah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penetapannya dalam Lembaran Daerah Kota Gorontalo.
