Pasal 72
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kurikulum pada setiap jenjang pendidikan formal dan nonformal dikembangkan dengan standar yang lebih tinggi dari standar nasional pendidikan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kurikulum pada setiap jenjang pendidikan formal dan nonformal dikembangkan oleh satuan pendidikan masing-masing yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Kurikulum pada setiap jenjang pendidikan formal dan nonformal sebelum dipergunakan terlebih dahulu diverifikasi dan kemudian disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (4) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan prinsip- prinsip sebagai berikut: a. Peningkatan Iman, Takwa, danAkhlakMulia b. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan c. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik d. Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan e. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional f. Tuntutan Dunia Kerja
g. Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni h. Agama i. Dinamika Perkembangan Global j. Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan k. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat l. Kesetaraan Gender m. Karakteristik Satuan Pendidikan (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan dan pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Bupati.
- Diantara ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 ditambahkan 1 (satu) pasal, yaitu pasal 99 A sehingga berbunyi :
Pasal 99 A
(1) Untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bandung, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana beasiswa bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang akan meningkatkan kompetensinya
(2) Pemerintah daerah mengalokasikan biaya penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam APBD
- Diantara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 100 A, yang berbunyi :
Pasal 100 A
Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian Kepala sekolah/madrasah/PKBM diatur kemudian oleh Bupati.
- Ketentuan Pasal 120 Ayat (5), diubah sehingga Pasal 120 berbunyi :
