PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 71
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kurikulum setiap jenjang pendidikan mengacu kepada Kurikulum Nasional yang berlaku. (2) Kurikulum pada jalur pendidikan nonformal berbasis keunggulan lokal mengacu kepada standar nasional pendidikan dan ketentuan perundangan lain yang berlaku. (3) dihapus.
- Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga Pasal 72 berbunyi :
