Pasal 68
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Badan hukum penyelenggara satuan pendidikan formal dan/atau badan hukum penyelenggara pendidikan nonformal bertanggungjawab terhadap satuan dan/atau program pendidikan yang diselenggarakan. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menjamin ketersediaan sumber daya pendidikan secara teratur dan berkelanjutan bagi terselenggaranya pelayanan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan; b. menjamin akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memenuhi syarat sampai batas daya tampung satuan pendidikan;
c. mensupervisi dan membantu satuan dan/atau program pendidikan yang diselenggarakannya dalam melakukan penjaminan mutu, dengan berpedoman pada kebijakan nasional bidang pendidikan, standar nasional pendidikan, dan pedoman penjaminan mutu yang diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional; d. memfasilitasi akreditasi satuan dan/atau program pendidikan oleh UPA, BAP dan BANS/M e. membina, mengembangkan, dan mendaya-gunakan pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di bawah binaan pengelola.
- Ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ayat (3) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
