Pasal 67
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan daerah secara online dan sejalan dengan sistem informasi pendidikan nasional yang dikembangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Sistem informasi pendidikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup data dan informasi pendidikan pada semua jalur, jenjang, jenis, satuan, program pendidikan. (3) Pemerintah daerah mendorong satuan pendidikan untuk mengembangkan dan melaksanakan Sistem Informasi Pendidikan sesuai dengan kewenangan. (4) Sistem informasi pendidikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk menunjang pengambilan keputusan, kebijakan pendidikan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pendidikan.
- Ketentuan Pasal 68 ayat (2) huruf d diubah, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
