Pasal 66
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Daerah mengarahkan, membimbing, mensupervisi, mengawasi, mengkoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kebijakan nasional bidang pendidikan dan kebijakan daerah bidang pendidikan dalam kerangka pengelolaan sistem pendidikan nasional. (2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam : a. menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Non Formal; b. memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Menengah, Pendidikan Non-Formal, Pendidikan Informal, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Pusat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Keagamaan yang diselenggarakan masyarakat; c. mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan, pembinaan, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, untuk pendidikan formal, nonformal dan informal yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat; d. menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar dan rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun ; e. menuntaskan program buta aksara;
f. mendorong percepatan pencapaian target nasional bidang pendidikan di daerah; g. mengembangkan kurikulum pada setiap jenjang dan satuan pendidikan; h. mengevaluasi dan memonitor penyelenggara dan pengelola satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan jalur pendidikan nonformal untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan; i. mengembangkan dan melestarikan pendidikan seni budaya setempat serta budaya daerah lainnya.
- Ketentuan Pasal 67 ayat (1) diubah sehingga Pasal 67 berbunyi:
