Pasal 56
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.
(2) Pendidikan khusus formal bagi peserta didik yang memiliki kendala fisik, emosional, mental, sosial berbentuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan/atau kelas inklusif sesuai dengan jenjang masing-masing. (2a) Pembinaan dan pengawasan sekolah luar biasa menjadi tanggung jawab provinsi. (3) Pendidikan khusus formal bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau satuan pendidikan lain yang sederajat. (4) Bentuk penyelenggaraan program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam bentuk program pengayaan, kelas khusus dan atau satuan pendidikan khusus. (5) Jenis pendidikan khusus dan layanan khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus.
- Ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf b diubah sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
